Senin, 12 Maret 2012

Sumber Dana Bank Syariah

1. Dana dari Modal Bank Sendiri (Dana Pihak Kesatu)
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar / Lembaga Lain (Dana Pihak Kedua)
3. Dana dari Masyarakat (Dana Pihak Ketiga).” Penjelasan ketiganya akan dipaparkan berikut ini :
1. Dana dari Modal Bank Sendiri (Dana Pihak Kesatu)
Yaitu dana yang berbentuk modal disetor yang berasal dari pemegang saham dan cadangan serta keuntungan yang kemudian dibagikan kepada pemegang saham. Keuntungan dari dana pihak pertama ini adalah imbalan (bagi hasil) yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan meminjam ke lembaga lain dan mudah dalam memperoleh dana tersebut. Sedangkan kerugiannya adalah untuk jumlah dana yang relatif besar harus melalui berbagai prosedur yang relatif lama.
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar / Lembaga Lainnya (Dana Pihak Kedua)
Sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencairan dana pihak pertama dan pihak ketiga. Pencairan dana dari sumber ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu. Kemudian dana dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transakasi.
3. Dana dari Masyarakat (Dana Pihak Ketiga)
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai kegiatan operasionalnya dari sumber dana ini. Pencairan dana ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber dana lainnya.
Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
•Modal yang disetor
• Cadangan-cadangan
• Laba yang ditahan
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
aPinjaman dari Bank-bank Lain
• Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
• Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
• Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
3. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
• Giro (prinsip Wadiah)
• Deposito (prinsip mudharabah)
• Tabungan (Saving)
Deposito mudharabah menjadi produk unggulan dari bank syariah di
Indonesia, karena produk ini selalu memiliki porsi yang lebih besar dalam
pembentukan dana pihak ketiga bank syariah di Indonesia, dibandingkan produk
lainnya seperti tabungan dan giro. Hal ini menjadi indikasi bahwa masyarakat
lebih memilih menempatkan dananya dalam bentuk deposito mudharabah
dibandingkan produk simpanan lainnya. Tingginya minat masyarakat ini dapat
dipahami karena, umumnya, bank syariah memberikan tingkat bagi hasil yang
lebih tinggi pada produk deposito mudharabah dibandingkan produk simpanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar