Tampilkan postingan dengan label SOBS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOBS. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Maret 2012

Dana talangan haji

Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Dasar fikihnya adalah akad qardh wa ijarah, sesuai Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil utama fatwa DSN ini antara lain dalil yang membolehkan ijarah (seperti QS Al-Qashash [28]:26) dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh) (seperti QS Al-Baqarah [2]:282).
Menurut kami, akad qardh wa ijarah tidak sah menjadi dasar pembiayaan talangan haji, karena : Pertama, dalil yang digunakan tak sesuai untuk membolehkan akad qardh wa ijarah. Sebab dalil yang ada hanya membolehkan qardh dan ijarah secara terpisah. Tak ada satupun dalil yang membolehkan qardh dan ijarah secara bersamaan dalam satu akad.
Kedua, penggabungan dua akad menjadi satu akad sendiri hukumnya tidak boleh. Memang sebagian ulama membolehkan, seperti Imam Ibnu Taimiyah (ulama Hanabilah) dan Imam Asyhab (ulama Malikiyah). Namun yang rajih adalah pendapat yang tidak membolehkan, yakni pendapat jumhur ulama empat mazhab, yakni ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Imam Sarakhsi, Al-Mabsuth, 13/16; Hasyiah al-Dasuqi ‘Ala Al-Syarh al-Kabir, 3/66; Imam Nawawi, Al-Majmu’, 9/230; Al-Syarh al-Kabir, 11/230; M. Abdul Aziz Hasan Zaid, Al-Ijarah Baina Al-Fiqh al-Islami wa al-Tathbiq al-Mu’ashir, hal. 45).
Ketiga, menurut ulama yang membolehkan penggabungan dua akad pun, penggabungan qardh dan ijarah termasuk akad yang tak dibolehkan. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hal. 24).
Keempat, akad qardh wa ijarah tidak memenuhi syarat ijarah. Sebab dalam akad ijarah, disyaratkan obyek akadnya bukan jasa yang diharamkan. (M. Abdul Aziz Hasan Zaid, ibid., hal. 17; Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal.93).
Dalam akad qardh wa ijarah, obyek akadnya adalah jasa qardh dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Ini tidak boleh, sebab setiap qardh (pinjaman) yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Kaidah fikih menyebutkan : Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf. (Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat). (M. Sa’id Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/484).
Kesimpulannya, pembiayaan talangan haji hukumnya haram. Sebab fatwa DSN tentang akad qardh wa ijarah yang mendasarinya tidak sah secara syar’i. Dengan kata lain, fatwa DSN mengenai qardh wa ijarah menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan. Wallahu a’lam.

Senin, 27 Februari 2012

Pembukuan aset


JAKARTA: Perbankan syariah membukukan aset sebesar Rp130 triliun pada akhir Oktober 2011 meningkat sebesar 48,57% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Mulya Siregar, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) mengatakan peningkatan aset tersebut sejalan dengan kinerja penyaluran pembiayaan serta penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang dilakukan oleh bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah

Dia menjabarkan pembiayaan yang telah disalurkan hingga akhir Oktober 2011 telah mencapai Rp98 triliun, meningkat sekitar 50,67% dibandingkan dengan Oktober 2010 yang sebesar Rp65,04 triliun.

Adapun penghimpunan DPK telah mencapai Rp92 triliun, naik sekitar 35,29% dibandingkan dengan sebelumnya Rp68 triliun. Lebih tingginya tingkat DPK dibandingkan dengan pembiayaan karena sebagian unit usaha syariah masih mengandalkan dana dari bank konvensional dalam menyalurkan pinjaman.

“Dalam pembiayaan juga telah terjadi peralihan, dimana akad dengan sistem bagi hasil yakni mudharabah dan musyarakah mengalami kenaikan dan porsi murabahah mengalami penurunan,” ujarnya hari ini, tanpa menyebut porsi masing-masing dari pembiayaan tersebut.

Dominasi murabahah
Berdasarkan data bank sentral pada September 2011, porsi pembiayaan murabahah (akad jual beli) yang terkenal dengan tingkat margin tetap, masih mendominasi portofolio pembiayaan industri. Murabahah memiliki porsi 54,06% atau sekitar Rp51,36 triliun dari total portofolio yang sebesar Rp95 triliun.

Adapun pembiayaan dengan sistem bagi hasil, yakni mudharabah dan musyarakah baru memegang porsi 29,31% atau sekitar Rp27,84 triliun. Sisanya merupakan pembiayaan dengan akad istishna, qardh, dan ijarah.

Mulya menambahkan Bank Sentral bertekad menjadikan Indonesia sebagai negara peringkat ketiga dalam industri perbankan syariah dunia menurut Islamic Finance Country Index.

Penyelenggara Islamic Finance Country Index, jelasnya, telah memotivasi agar Indonesia bisa naik kelas menjadi urutan ketiga dalam industri perbankan syariah global.

“Mereka bilang Indonesia bisa urutan ketiga karena poinnya tidak jauh dengan Arab Saudi. Indonesia poinnya 26 dan Arab Saudi 29. Kalau mereka sudah bilang begitu maka ayo kita berjuang meraih itu,” ujarnya.

Dia optimistis Indonesia bisa meraih target tersebut dengan memperbaiki beberapa indikator dalam industri keuangan syariah. “Ada beberapa indikator yang bisa kami perbaiki agar bisa memberikan nilai yang lebih baik,” ujarnya.

Peringkat empat
Pada tahun ini industri keuangan syariah Indonesia menduduki peringkat empat dari 36 negara penyelenggara keuangan syariah yang disurvei oleh BMG Islamic sebuah lembaga konsultan bisnis dan manajemen  terkemuka yang berbasis di London.

Indonesia berhasil melewati Bahrain dan Uni Emirat Arab, meskipun masih dibawah Iran, Malaysia dan Arab Saudi yang masing-masing menduduki peringkat pertama, kedua dan ketiga.

Penilaian itu berdasarkan beberapa kategori seperi regulasi, jumlah bank syariah yang beroperasi, besarnya volume industri, edukasi dan budaya, serta kelengkapan infrastruktur

Pada kesempatan yang sama Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman Karim mengklaim bahwa Islamic Financial Intelligence Summit yang berlangsung sejak kemarin dan hari ini di Malaysia, memproyeksi industri perbankan syariah Indonesia akan menjadi nomor satu di Dunia pada 2023.

"Aset industri keuangan syariah dunia pada 2023 akan mencapai US$8.602 miliar, dan Indonesia menduduki peringkat pertama dengan nilai US$1.597 miliar ," kata Adiwarman. (20/Bsi)